Jakarta, mejaredaksi – Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025,” Kata Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan pers tertulis.
Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan yaitu Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat soft file.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 dan akan segera dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat,” Jelas Harli.
Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang merugikan negara di sektor energi. Penyitaan barang bukti menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tata kelola minyak mentah tersebut.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Editor: Andri












