Perda Ketertiban Umum Resmi Disahkan, Kepri Siap Wujudkan Lingkungan Aman dan Humanis

Tanjungpinang, mejaredaksi – DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (30/6/2025).

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan.

Penetapan Perda ini menjadi bukti nyata sinergi legislatif dan eksekutif dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan berkeadilan di Kepri.

KetuaDPRD Kepri, Iman Sutiawan menyampaikan bahwa semua anggota DPRD Kepri yang hadir dalam rapat paripurna ini sudah menyetujui Ranperda ketertiban umum untuk dijadikan Perda.

“Tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda yang disetujui kepada Mendagri untuk proses pengundangan sebagaimana diatur dalam aturan DPRD,” tegasnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh fraksi DPRD dalam pembahasan Ranperda yang telah melalui fasilitasi Kemendagri tanpa koreksi substansial.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi atas dedikasi dan kesungguhannya hingga Ranperda ini disahkan,” ujar Gubernur Ansar.

Ia menegaskan, Perda Trantibumlinmas akan menjadi pijakan penting dalam penegakan ketertiban umum di lapangan.

“Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan humanis tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Penandatanganan persetujuan dilakukan Gubernur Ansar bersama Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Wakil Ketua I Dewi Kumalasari Ansar, dan Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemprov Kepri menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif demi mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *