Batam, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Restoran Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/6/2025).
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas antar lembaga, terutama dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
MoU ini juga mencakup bantuan hukum, pendampingan, dan audit hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya.
Kajati Kepri, Teguh Subroto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kemitraan sejak 2019 dan menjadi bukti komitmen Kejati Kepri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kami percaya kerja sama ini akan memberi manfaat besar, tak hanya bagi lembaga, tapi juga untuk masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, Henky Rhosidien, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejati Kepri.
“Sinergi ini penting dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Kepri,” ujarnya.
Selain MoU antara Kejati dan Kanwil BPJS, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan ketenagakerjaan di wilayah Kepulauan Riau.
Penulis/ Editor: Panca











