Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam sukses mengungkap 24 kasus peredaran narkotika sepanjang 4 hingga 31 Juli 2025. Sebanyak 37 tersangka dari berbagai jaringan lintas wilayah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan memimpin pemaparan kasus yang juga dihadiri perwakilan BNNP Kepri, Lantamal IV, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Kepri, serta kuasa hukum tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu 2.746,14 gram, ganja kering 1.558,98 gram, dan 209 butir ekstasi. Dari seluruh kasus, lima di antaranya tergolong menonjol, termasuk satu hasil limpahan dari Bea Cukai Batam.
Salah satu kasus berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim terhadap seorang penumpang. Setelah pemeriksaan, ditemukan sabu disembunyikan di dalam tubuh pelaku yang hendak mengirim barang haram itu ke Lombok.
“Penelusuran lebih lanjut mengarah ke jaringan Malaysia,” ujar AKBP Achmad Suherlan.
Pada kasus lain, pengungkapan dilakukan berkat informasi masyarakat terkait peredaran narkoba dari Karimun ke Lombok. Penggerebekan dilakukan serentak di Batam, Karimun, dan Lombok, dengan pelaku berperan sebagai kurir hingga pengendali jaringan.
Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan selama Juli 2025. Barang yang dimusnahkan yakni sabu 2.870,24 gram, ganja 1.504,96 gram, dan ekstasi 165 butir.
“Melalui pemusnahan ini, kita telah menyelamatkan 22.817 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Achmad Suherlan.
Ia menambahkan, Polda Kepri akan terus menggalakkan penindakan dan edukasi sebagai bagian dari program P4GN.











