
Batam, mejaredaksi – Polda Kepri mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi kejahatan narkoba dengan menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam komplotan jaringan narkoba yang beroperasi dari Tanjung Pinang (Kepri) hingga Lombok (NTB).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Kerja Bidhumas Polda Kepri pada Selasa (26/3/2024).
Dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) yang dikeluarkan, terdapat gambaran jelas mengenai ciri-ciri fisik salah satu pelaku, yakni Rianto.
Dia diketahui memiliki tinggi badan sekitar 160 cm, rambut lurus berbelah tengah berwarna hitam, wajah bulat dengan kulit sawo matang, bersuku Batak, berusia sekitar 27 tahun, dengan berat badan sekitar 70 kg, dan berjenis kelamin laki-laki.
Pelaku lainnya yang bernama Disiogero, ciri-cirinya belum diketahui karena belum pernah ditemui secara langsung. Yang diketahui hanyalah nomor Whatsapp yang dapat dihubungi, yakni +62895-4285-46162.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam, atau ke kantor polisi terdekat jika menemui individu dengan ciri-ciri yang sesuai,” ungkap Kombes. Pol. Zahwani.
Lebih lanjut, ia menambahkan, penerbitan DPO tersebut merupakan upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.
“Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejahatan, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store.” pungkasnya.
Penulis/Editor: Panca












