Batam, mejaredaksi – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah permukiman kembali ditegaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Kali ini, aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Jumat (16/1/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di sekitar Batu Aji. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dengan serangkaian penyelidikan lapangan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial C.C.B.P. (36) di sebuah kamar kos.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 4,57 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan kasus, termasuk analisis digital terhadap perangkat komunikasi tersangka, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba yang merusak kesehatan dan masa depan,” ujarnya.












