
Tanjungpinang, mejaredaksi – Dalam sepekan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di Lapas, hingga tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah setempat.
Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, pile ekstasi dan ganja. Barang haram ini merupakan milik tujuh tersangka yang diamankan polisi
Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial ESD (50), RK (24) dengan barang bukti sabu 3,9 gram, RRS (33), RA (31), MI (29) dan RH (24) dengan barang bukti total 31 butir pil ekstasi serta MSA (34) dengan barang bukti 637 gram Daun Ganja kering.
Tersangka ESD merupakan seorang pejabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) di Lapas Kelas II Tanjungpinang. Bahkan, anaknya berinisial RK juga terlibat dan diamankan polisi
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka ESD.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ESD mendapatkan sabu dari beberapa tahanan atau narapidana di Lapas Umum, Batu 18, Tanjungpinang.
“Ibu itu ngaku dapat sabu gratis sama napi dan ia ambil di kantin. Kita pasti periksa beberapa napi itu. Kenapa saya bisa bilang begitu. Karena dari transkrip alat eletronik ibu itu tidak hanya satu napi,” ujar Arsyad, Jumat (8/12).
Selain itu, Satres Narkoba juga masih mendalami bagaimana ESD bisa mendapatkan sabu tersebut secara gratis dari beberapa narapidana di Lapas tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan bahasanya apa, kenapa dapat sabu gratis, mungkin ada jabatan, tapi kita masih dalami,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Pub Classix di Tanjungpinang, dan menangkap empat orang pelaku diduga pengedar.
Dari empat pelaku, salah satunya adalah honorer di Pemko Tanjungpinang inisial RRS, dan tiga pelaku lainnya merupakan karyawan di Pub Classix.
“Itu sebuah jaringan, honorer kita dapat 6 butir dan didalam Pub Classix 13 butir ekstasi. Karyawan edarkan juga didalam Pub itu. Makanya kita masih dalami apakah ada keterlibatan manajemen Pub Classix, mereka ini sudah lama edarkan di THM,” sebutnya.
Terakhir, Satnarkoba juga mengamankan seorang karyawan swasta yang nyambi jadi pengedar Narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku MAS polisi mengamankan barang bukti 632 gram daun ganja kering siap edar.
“Terhadap pelaku ini juga masih kita dalami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ESD, RK, RRS, RA, MI, dan RH terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan pelaku pengedar ganja MSA, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 Miliar.
Penulis: M.Ismail
Editor: Andri









