
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan 320,48 gram ganja, Rabu (31/1/2024). Ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan, 320,48 gram ganja ini merupakan hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan MSA (insial).
MSA sendiri berhasil diringkus petugas kepolisian pada 1 Desember 2023 yang lalu, di Jalan Kuantan Tanjungpinang.
“Tersangka kita tangkap 1 Desember di pinggir jalan, Gang Putri Ayu III, Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring,” ujar Arsyad.
Dari hasil penyidikan polusi, barang haram itu didapatkan oleh MSA dari seseorang yang berada di Aceh. Ratusan gram ganja itu rencananya memang akan diedarkan di Kota Tanjungpinang.
“Ganja didapatkan oleh pelaku dari Aceh. Rencananya ganja itu akan diedarkan di Tanjungpinang. Untuk pengirimnya masih DPO,” kata Arsyad.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 111 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












