
Tanjungpinang, mejaredaksi – Penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan pendalaman, terkait peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di Clasix KTV & Pub wilayah setempat.
Peredaran ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut melibatkan oknum honorer Pemko Tanjungpinang berinisial RRS (33). Dan RA (31), MI (29) dan RH (24) yang merupakan karyawan Clasix KTV and Pub.
“Iya diduga dari Malaysia. Saat ini masih didalami, terkait informasi tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad, Senin (11/12).
Selain itu, Satresnarkoba juga tengah melakukan pengembangan, terkait adanya keterlibatan oknum-oknum ASN atau honorer lainnya, dalam jaringan pengedar ekstasi.
“Apakah ada atau tidak ini masih kami dalami lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka RRS, yang berhasil ditangkap di Jalan Batu Kucing, pada awal Desember kemarin.
Hasilnya, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah butir narkoba jenis pil ekstasi, handphone, hingga kendaraan. Saat diintrogasi, RRS mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dari karyawan Pub Clasix, yang terletak di Jalan Pos Tanjungpinang.
“Kemudian kita berhasil menangkap tersangka lainnya, dengan barang bukti 5 butir ekstasi di dalam jok motor,” ujar Kapolresta, Rabu (6/12).
Polisi juga menemukan tiga butir ekstasi lagi yang disimpan di dalam bantal, di tempat istirahat Staf Pub Clasix.
“Dan ada lagi 7 butir yang RA simpan di rumahnya yang ada di Kampung Bulang, Jalan Ahmad Yani. Barang bukti lainnya yang turut diamankan HP Android milik pelaku,” tambahnya.
Tidak sampai disitu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah lantai tiga THM tersebut, pada Sabtu (2/12/2023). Polisi berhasil menemukan 10 butir ekstasi lagi, yang diduga milik karyawan pub.
Atas perbuatan itu, honorer RRS, dan tiga Karyawan Pub Clasix Bintan Mall ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful











