Polisi Musnahkan 1,856 Kg Sabu, Keempat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, melarutkan BB narkoba kedalam air mendidih. (Foto: Putra)

Karimun, MR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.856 kilogram.

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, Selasa (12/9/2023).

AKBP Ryky menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti tersebut ke dalam air mendidih, lalu dilarutkan, dan akhirnya dibuang ke dalam septic tank.

“Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian sebelum dimusnahkan. Hasilnya benar narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan pada 3 Agustus 2023 lalu dengan empat tersangka. Empat tersangkan inisial PN alias PCK, FA alias GN, DA, dan MR alias RN.

Selain itu, salah satu tersangka yaitu DA diduga merupakan anak dari Wakil Bupati (Wabup) Karimun, Anwar Hasyim.

Dalam penyelidikan ini, ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat total 1900 gram.

Kemudian, sebanyak 43,58 gram dipisahkan untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau, sementara sisanya sebanyak 1856 gram dimusnahkan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati atau denda antara Rp.1.000.000.000 hingga Rp.10.000.000.000.

Berita Sebelumnya : 4 Pengedar Sabu 1,9 Kilogram di Karimun Ditangkap, Salah Satunya Diduga Anak Wakil Bupati

Penulis: Putra
Editor: Rico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *