
Bintan, mejaredaksi – Pelaku perampokan uang sebesar Rp800 juta yang dilakukan dengan modus memecahkan kaca mobil di Batam akhirnya berhasil diringkus polisi di Tanjung Uban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri, Senin sore (30/9/2024) sore.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengatakan, pelaku, Roy Fablo Manurung, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap oleh tim gabungan dari Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan.
“Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di hutan Pulau Dompak, Tanjungpinang, namun berhasil diamankan saat kendaraan yang digunakannya terpantau di salah satu Alfamart di Jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam. Tim langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Bintan.
Berita terkait: Warga Dompak Tanjungpinang, Amankan Terduga Perampok Kabur dari Batam
Kapolres juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, dan masyarakat yang turut memberikan informasi hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, dua di Batam, dan satu tersangka di Tanjungpinang.
Penulis/Editor: Andri






