Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Cek Kosong Pembelian 1 Unit Alat Berat

HD (33) pelaku penipuan dan penggelapan yang telah diamankan. (Foto: Polsek Tanjungpinang Timur)

Tanjungpinang, MR – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial HD (33) pelaku penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus pembelian dengan cek kosong.

Kronologis kejadian tersebut, jelas AKP Adam, pada November 2022 lalu, pelapor berinisial BD sedang berada di kantor PT. Alfendo didatangi oleh tersangka HD untuk membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.

“Dalam jual beli alat berat tersebut disepakati dengan harga sebesar Rp 380.000.000,” ujarnya.

Namun pembayaran dilakukan dengan dengan memberikan 2 lembar cek kontan, bank OCBC NISP yang masing-masing dengan jumlah Rp 190.000.000, tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

“Setelah itu, pelapor mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan tempat tersangka HD di Kota Batam,” terangnya.

Lalu, ditanggal 23 Desember 2022 saat pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan, ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan.

Kemudian pelapor menghubungi HD, namun tersangka memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 pelapor juga melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.

Pada tanggal 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi HD dan hendak melihat alat tersebut. Tetapi tersangka HD mengatakan alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000. “Dengan kejadian ini ia melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” jelasnya.

Kemudian pihaknya mengamankan tersangka HD, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada korban BD.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersangka, kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed