
Anambas, mejaredaksi – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap HN (39), seorang residivis yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berhasil menggasak berbagai barang dengan total kerugian Rp70 juta.
Penangkapan dilakukan di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (1/9/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian, mengungkapkan bahwa HN sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2022.
“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Rio Ardian, Selasa (3/9/2024).
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, di rumah korban Junaidi, yang berlokasi di Jalan Air Buding, Desa Tarempa Timur, Anambas.
Pada malam kejadian, dua unit laptop, sejumlah uang tunai, dan dokumen penting milik korban hilang. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa HN telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit laptop merek Lenovo tipe Ryzen 3. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 70 juta,” tambahnya.
HN kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis/Editor: Panca










