Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menggelar patroli tengah malam untuk menertibkan aksi balap liar di sejumlah titik rawan, Minggu (23/2/2025). Hasilnya, 10 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara mengungkapkan bahwa patroli ini dilakukan mulai pukul 00.00 WIB hingga selesai dengan menyasar lokasi rawan, seperti Jembatan Dompak, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Wiratno, Jl. WR Supratman, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. Brigjen Katamso.
“Saat patroli, petugas menemukan aksi balap liar di beberapa lokasi. Kami langsung melakukan penertiban dengan tindakan tegas namun tetap humanis agar tidak membahayakan pengendara maupun masyarakat lainnya,” ujar AKP Arbi.
Selain itu, patroli juga menyasar pengendara yang tidak tertib berlalu lintas, termasuk mereka yang masih di bawah umur. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama.
Sebagai bentuk penindakan, 10 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar diamankan ke Polresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.
“Kendaraan yang kita amankan merupakan bagian dari upaya penertiban. Kami berharap dengan langkah ini, aksi balap liar dapat berkurang dan keselamatan di jalan tetap terjaga,” pungkas AKP Arbi.
Penulis/Editor: Panca






