Polresta Tanjungpinang Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Sabu 0,5 Kg Diamankan

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengintrogasi kelima tersangka. Foto: Panca

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Kelima tersangka Inisial, RZ, Pa, DA, JA dan HP.

Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, bersama Kasatres Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi, dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024), memaparkan bahwa penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Tanjungpinang.

“Di TKP pertama wailyah Tanjungpianng Barat kita menangkap dua orang tersangka, berikutnya wilyah Bukit Bestari kita menagkap satu tersangka. Kita kembangkan lagi di wilayah Tanjungpinang Barat dapat dua tersangka lagi,” sebut Kapolres.

Di lokasi pertama, polisi menangkap sepasang kekasih, RZ dan PA, dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga menangkap DA, yang diduga mendapat sabu dari tersangka lain, JA. Meski JA tidak kedapatan membawa barang bukti, ia mengakui bahwa sabu tersebut telah dititipkan kepada HP.

“Pada saat TKP yang ketiga, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 500 gram atau 0,5 Kg,” jelas Kombes Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaa kelima tersangka, polisi mengidentifikasi pemasok sabu berinisial Br, yang kini berstatus buron (DPO).

Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara dan di pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *