Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba, Polresta Tanjungpinang memusnahkan 168 gram sabu Kamis (27/2/2025). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial YD, yang ditangkap di Kabupaten Bintan.
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih hingga larut dan dibuang ke septic tank.
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan.
“Sabu yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari total 181,47 gram yang disita dari tersangka YD. Sebanyak 168 gram dihancurkan, sementara sisanya disimpan sebagai barang bukti di persidangan,” ujar Lajun.
Ia menambahkan, tersangka YD mendapatkan narkoba dari seorang pemasok berinisial SP yang kini masih dalam pengejaran. Penyelidikan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Ismail | Editor: Andri











