Jakarta, mejaredaksi – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online yang makin meresahkan. Judi daring kini menyasar semua kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat.
Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka berinisial OHW dan H. Keduanya diduga mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana haram dikumpulkan, diputar, dan disebar ke berbagai pihak dengan modus layering agar sulit dilacak.
“Kami berhasil menyita aset senilai Rp530 miliar,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (7/5/2025).
Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening senilai Rp250 miliar, surat berharga negara Rp276 juta, empat mobil mewah, dan 197 rekening dari delapan bank yang telah diblokir.
Para tersangka menggunakan metode canggih, termasuk payment gateway, QRIS, hingga mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.
Mereka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polri mengapresiasi dukungan Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, dan OJK dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami akan terus memberantas judi online hingga ke akarnya,” tegas Wahyu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur judi online dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Lindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya judi digital,” pungkasnya.
Editor: Panca







