Polsek Dabo Singkep Sosialisakan Bahaya Membakar Hutan

Bhabinkamtibmas, Polsek Dabo Singkep mensosialisasikan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lingga. (Foto: Arfandy)

Lingga, MR – Polsek Dabo Singkep melalui Bhabinkamtibmas gencar lakukan sosialisasi dan pemasangan brosur Maklumat Kapolda Kepri tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, Jumat (26/5/2023).

Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lingga.

Himbauan berupa maklumat Kapolda Kepulauan Riau Nomor MAK/01/IV/2023 tentang Larangan Membakar Lahan,Perkebunan dan Hutan, Hal ini di lakukan untuk menyadar kan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P. Tambunan, menjelaskan himbauan dan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan.

“Kita harapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,” ujar Iptu Rohandi.

Dikarenakan, lanjutnya membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.

Menyikapi hal tersebut upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Polsek Dabo Singkep dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di Lingga.

“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan Karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di Wilayah Kabupaten Lingga,” pungkasnya.

Penulis : Arfandy

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *