Propam Polri Tegaskan Optimalisasi Aturan Penggunaan Senpi Pasca Kasus Penembakan oleh Anggota Polri

Jakarta, mejaredaksi – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri sudah jelas dan tepat. Ia menyoroti pentingnya optimalisasi penerapan aturan tersebut di lapangan sebagai langkah antisipasi atas berbagai insiden yang melibatkan senjata api.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” ujar Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Penggunaan senpi oleh anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009. Aturan tersebut menyebutkan bahwa senpi hanya boleh digunakan dalam situasi luar biasa, membela diri atau orang lain dari ancaman kematian, serta menangani kejahatan berat yang mengancam nyawa.

Belakangan ini, isu evaluasi penggunaan senpi mencuat menyusul insiden penembakan oleh anggota Polri di sejumlah daerah.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebelumnya menyatakan evaluasi mendalam akan dilakukan, dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap. Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri, dan hasil evaluasi akan disampaikan,” kata Sandi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dua kasus penembakan yang baru-baru ini terjadi, termasuk insiden di Solok Selatan, menjadi sorotan kpeda polri terkait penggunaan senpi.

Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kasus ini dipicu pengungkapan tambang ilegal oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan. AKP Dadang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.

Polri terus berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan penggunaan senjata api oleh anggotanya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *