Puluhan Pengendara Pelanggar Lalulintas di Tanjungpinang Dikirim Surat Tilang ETLE

Pengendara yang Tidak Mengenakan Helm Ganda saat Melintasi Dibawah Kamera ETLE Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 7 Tanjungpinang  (M.Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Puluhan pengendara yang melanggar aturan lalulintas dan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tanjungpinang, dikirim surat pelanggaran.

Surat konfirmasi pelanggaran tersebut dilayangkan oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang, melalui PT. Pos ke alamat masing-masing pengendara

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan, sedikitnya ada 40an pengendara yang dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.

Ia menyampaikan, sudah ada yang merespon surat konfirmasi tersebut. Namun, ada sebagian pula pelanggar yang tidak merespon.

“Ada 40an lebih. Ada beberapa yang merespon. Tapi tidak banyak juga yang merespon,” ujar AKP Syaiful Amri, Kamis (14/12/2023).

Ia menerangkan, pihaknya telah mengirim surat konfirmasi berupa foto dan jenis pelanggaran kepada pemilik kendaraan, melalui PT Pos sejak awal Desember 2023.

“Pelanggarannya baik dari foto kamera ETLE di Jalan DI Panjaitan maupun dari ETLE mobile yang diambil oleh personel Satlantas Tanjungpinang di lapangan,” katanya.

Menurut Syaiful, beberapa pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran telah datang ke Posko ETLE Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi.

“Sudah ada beberapa pengendara yang mengkonfirmasi,” ungkapnya.

Syaiful menegaskan, ada atau tidak adanya tilang elektronik atau ETLE, seluruh pengendara wajib menaati peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran.

“Ada ETLE, tidak ada ETLE, pengendara harus patuh demi keselamatan sendiri maupun keselamatan pengendara lain,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed