Tanjungpinang, mejaredaksi – Puluhan truk dihentikan aparat saat melintas di Jalan WR. Supratman KM 13, Kota Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025). Razia yang digelar Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan ini mengunkap sejumlah pelanggaran dari KIR kedaluwarsa hingga modifikasi bodi yang tak sesuai aturan.
Razia ini merupakan langkah antisipasi, mengingat sejak awal 2025 hingga November telah terjadi 12 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan barang. Mayoritas disebabkan faktor overload dan kelalaian perawatan kendaraan.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan setidaknya 20 truk diperintahkan mengurus ulang KIR, sementara 12 lainnya mendapat teguran. Dua sopir juga harus menerima tilang manual karena ngotot membawa muatan berlebih.
“Banyak yang masa berlaku KIR-nya habis, padahal ini krusial untuk keselamatan,” ujarnya.
Tak hanya soal surat, petugas juga menemukan satu truk lori dengan rakitan tambahan di bagian atas bodi, padahal truk tersebut tidak membawa muatan. Pelanggaran itu masuk kategori over dimensi, yang kerap jadi biang kerok kecelakaan.
“Muatan kosong, tapi bodinya sudah dimodifikasi. Ini tetap pelanggaran,” tambah AKP Arbi.
Di sisi lain, Dishub Tanjungpinang mengingatkan pemilik kendaraan bahwa pengurusan KIR sekarang gratis. Tidak ada biaya apa pun, tinggal datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Batu Tujuh dengan membawa dokumen yang diperlukan.
“Prosesnya mudah dan cepat. Tinggal bawa KIR lama atau berkas administrasi lainnya,” jelas Kabid Lalu Lintas, Syavrant.
Razia ini direncanakan digelar secara berkala sebagai upaya menekan kecelakaan lalu lintas—terutama dari truk yang selama ini kerap menjadi ancaman bergerak di jalan raya.











