
Tanjungpinang, MR – Sejumlah muda-mudi usia pelajar terjaring razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjungpinang. Ada enam pelajar dibawah umur yang terjaring razia ini.
Razia tersebut digelar pada Minggu (20/8/2023) dinihari. Petugas razia yang dipimpin Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu ini mendatangi diskotek Hotel CK dan Milenium.
Di Hotel CK, polisi menemukan dua orang anak dibawah umur, yang masih berstatus pelajar. Sementara di Pub Milenium, polisi kembali menemukan pelajar sebanyak empat orang.
“Ini kegiatan rutin yang ditingkatkan. Ada dua THM yang jadi sasaran. di Hotel CK kita menemukan 2 anak dibawah umur. Di Milenium ada 4 orang. Semuanya masih siswa,” ujar Kombes Ompusunggu, Senin (31/8/2023).
Dia menerangkan, para pelajar itu langsung diboyong ke Mapolresta Tanjungpinang, usai terjaring razia. Orang tua para pelajar tersebut telah dipanggil, untuk menjemput anak mereka.
“Langsung dibawa ke kantor, buat surat pernyataan dan dipanggil orang tuanya. Itu merupakan efek jera,” tegasnya.
Dalam razia ini, petugas juga mendapati ada seorang pekerja Pub Millenium yang dinyatakan positif menggunakan obat penenang.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, soal izin tempat usaha yang sembarangan menerima anak dibawah umur masuk ke THM.
“Pemilik THM juga akan dipanggil. Ini akan kita tindaklanjuti, agar pelaku usaha bisa teliti dalam memasukan setiap pengunjung,” pungkasnya.
Baca Juga : Ciptakan Kamtibmas, Polresta Tanjungpinang Razia Tempat Karaoke
Penulis: M.Ismail
Editor: Rico Barino












