Bintan, mejaredaksi – Polres Bintan bersama TNI dan instansi terkait menggelar razia tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (20/6/2025). Razia ini menyasar tiga lokasi, yaitu Malang Rapat, wilayah Nikoi Kawal, dan Kampung Banjar.
Meski menyisir tiga titik tersebut, tim gabungan tidak menemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah bekas aktivitas tambang terlihat masih baru.
“Pada saat kita melakukan pengecekan tidak ditemukan aktivitas tambang, namun di beberapa titik memang ada bekas-bekas hasil tambang yang dilakukan pelaku-pelaku tambang pasir ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.
Sebagai langkah tegas, tim gabungan langsung menyegel lokasi dengan memasang garis polisi serta menutup akses jalan menuju ke area bekas tambang. Langkah ini untuk mencegah aktivitas ilegal terulang kembali.
Iptu Fikri juga mengimbau agar para pelaku tidak kembali beroperasi tanpa izin resmi.
“Kalau ingin melakukan (aktivitas tambang) silakan mengurus perizinannya,” sebutnya.
Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi hukum jika aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di lokasi yang telah disegel.
“Ketika kami temukan kedepannya, apabila dia melakukan ada aktivitas, kami akan proses hukum secara undang-undang,” tegas Iptu Fikri.
Razia ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi resmi bagi daerah.










