
Tanjungpinang, MR – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Tanjungpinang melakukan sidak di gudang beras CV. Abadi Jaya, kawasan Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, Jumat (20/10/2023).
Kabid Stabilisasi Harga dan Pengembangan Ekspor Impor, Dinasperdagin Tanjungpinang, Riyanto mengatakan, sidak tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan kecurangan dan ditemukannya beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Riyanto menerangkan, dalam sidak ini Tim Satgas juga memberikan edukasi kepada pengelola perusahaan distributor beras, agar tidak nekat menjual beras sesuai HET.
“Jadi kami sidak itu sifatnya memberikan edukasi kepada distributor agar tidak menjual beras dengan harga tinggi,” ujar Riyanto Jumat (20/10/2023).
Selain itu, distributor juga dihimbau bahwa beras SPHP kegunaannya untuk masyarakat langsung dan tidak dijual ke pedagang.
“Gudang beras milik Aheng itu, masyarakat langsung ambil ke dia, beras yang 5 kg itu dia itu jual Rp 57 ribu aja. Mereka ambil beras dari Bulog karena dia RPK kan, gak salah saya seminggu dua ton mereka ambil di Bulog,” ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, turut diikuti Satgas Pangan, Bulog, Polisi, Disperdagin Kota Tanjungpinang serta PPNS Disperindag Kepri.
Sementara, menanggapi dugaan kecurangan permainan beras di Tanjungpinang, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri, Riyan Hidayat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
“APH dan Satgas pangan harus menindaklanjuti, karena indikasi permainan dan kecurangan yang dilakukan disitributor beras di Tanjungpinang bukan hal baru dan itu jelas merugikan konsumen,” jelas Rityan, Sabtu (21/10/2023).
Penulis: Ismail
Editor: Panca






