Tanjungpinang,mejaredaksi – Satlantas Polresta Tanjungpinang menjaring 40 pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menggelar razia gabungan dan simpatik di Parkiran Trenshop Km 9, Kamis (30/7/2026).
Dari jumlah tersebut, 12 kendaraan diketahui menggunakan nomor polisi tidak sesuai atau nopol bodong.
“Melalui kegiatan gabungan ini, kami berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan,” ujar Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Cynthia Siregar.
Pelaksanaan melibatkan personel Satlantas, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tanjungpinang.
Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan.
“Ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengeluarkan tiga tilang manual dan lima teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Sementara itu, ETLE mencatat 40 pelanggaran dengan rincian 28 data tervalidasi dan 12 kendaraan menggunakan nopol tidak sesuai.
“Dari 40 pelanggaran yang terekam ETLE, sebanyak 28 data telah tervalidasi, sedangkan 12 kendaraan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai,” ungkap Dhia.
Ia mengimbau masyarakat selalu membawa dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mematuhi rambu lalu lintas demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.











