
Bintan, Mejaredaksi – Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penambang diamankan di antaranya berinisial GN selaku pemilik pertambangan, serta sejumlah orang lainnya yang berada di lokasi penambangan saat petugas Satreskrim Polres Bintan melakukan penggerebekan, Selasa (13/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Rabu (14/8/2024) menjelaskan, diamankan nya GN serta sejumlah orang lainnya dikarenakan mereka melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.
Penangkapan tersebut menurut Margandan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal, seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” terangnya.
Dari beberapa lokasi yang didatangi, hanya ditemukan satu lokasi yang sedang melakukan aktivitas penambangan, yaitu milik GN yang berada di Kampung Masiran.
“Sedangkan di lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktivitas, hanya menemukan bekas-bekasnya saja,” ungkap Marganda.
GN disebut Margandan menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk atau lori yang sedang membeli pasir.
Barang bukti yang diamankan satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu cangkul, sebuah jeriken dan dua unit truk.
Saat ini GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
GN disebut Margandan diduga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Penulis / Editor: Andri






