
Tanjungpinang, MR – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga pria tindak pidana narkotika. Ketiga pelaku tersebut berinsial DZ, RR dan AY.
Kasat Resnakoba AKP Efendi, membenarkan pihaknya telah menangkap para tersangka dam mengamankan beserta barang bukti. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi, Jumat (31/3/2023) lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial DZ di sekitaran Jalan Bali, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Pemeriksaan dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu Paket Sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,24 gram dan satu unit handphone merk Realme warna hitam beserta kartu di dalamnya,” jelasnya.
Sementara itu, di hari yang sama Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan dua orang pelaku narkotika jenis Sabu inisial (RR) dan (AY) di sebuah rumah Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru.
“Penangkapan ini, dari pengembangan DZ. Karena kedapatan memiliki dan memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari tersangka DZ,” ujarnya.
Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan saudara RR berupa satu unit handphone merek warna hitam beserta kartu di dalamnya.
“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dan ditemukan barang bukti di halaman samping rumah saudara RR. Berupa satu buah kotak plastik warna hijau yang berisikan dua paket Sabu dan alat hisap sabu atau bong,” jelasnya.
Lalu dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik saudara RR, yang mana barang bukti tersebut sebelumnya sempat di bawa oleh saudara AY dari dalam rumah ke halaman samping rumah untuk di buang.
Selanjutnya, Saudara RR dan saudara AY beserta keseluruhan barang bukti kami bawa ke kantor polresta tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis/Editor : Rico Barino






