Bintan, mejaredaksi – Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) ditemukan bekerja tanpa mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, John Andariasta Barus, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pekerja asing itu bukan sepenuhnya ilegal, namun tidak memiliki dokumen RPTKA yang menjadi syarat utama bagi Warga Negara Asing untuk bekerja di Indonesia.
“Tidak sepenuhnya ilegal, tetapi mereka bekerja tanpa RPTKA. Padahal dokumen itu wajib,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Meski belum merinci angka pasti, John memperkirakan jumlah TKA yang dokumennya tidak sesuai ketentuan mencapai ratusan orang.
Berdasarkan koordinasi dengan Kemnaker, sekitar 190 TKA saat ini masih dalam proses validasi untuk memastikan jumlah dan posisi pekerjaan masing-masing.
RPTKA sendiri menjadi instrumen penting dalam pengendalian TKA. Selain mengatur jabatan yang boleh diisi pekerja asing, dokumen tersebut juga berkaitan dengan retribusi sebesar 100 dolar AS per orang per bulan. Tanpa RPTKA, keberadaan TKA dinilai berpotensi mengganggu peluang kerja tenaga lokal.
“Jangan sampai pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja kita justru diisi TKA,” tegas John.
Sementara itu, pihak Imigrasi mengaku belum menerima permintaan tindakan lanjutan. Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto, menyebut inspeksi tersebut tidak melibatkan Imigrasi Tanjungpinang, sehingga belum ada proses deportasi atau pemeriksaan izin tinggal.
“Jadi penanganannya pihak mereka, belum ada permintaan ke pihak Imigrasi untuk melakukan deportasi,” ujarnya.












