Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat pencurian kabel Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk satu orang penadah yang menjadi tempat penjualan kabel curian.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku utama oleh Unit Jatanras. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk belasan pelaku lainnya di sejumlah lokasi berbeda.
“Total ada 13 pelaku, termasuk satu penadah. Mereka beraksi secara berkelompok dalam tiga minggu terakhir,” ujar AKP Agung saat ditemui di kantor Satreskrim, Selasa (20/5/2025).
Para pelaku diketahui memanfaatkan malam hari untuk memotong kabel SWRO menggunakan gergaji dan gerinda. Kabel-kabel tersebut kemudian dijual ke penadah, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Modus mereka cukup terorganisir. Saat ini masih kita dalami peran masing-masing pelaku,” tambahnya.
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga kini, nilai kerugian yang terdeteksi baru sekitar Rp62 juta.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Penulis/ Editor: Panca











