Susi Asal Tanjungpinang Bebas dari Penyekapan di Myanmar Usai Tebusan Rp110 Juta Dibayar Mantan Suami

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kabar melegakan datang dari Susi (34), warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), yang sebelumnya diduga menjadi korban penyekapan di Kota Myawaddy, Myanmar. Susi dikabarkan telah berhasil dibebaskan setelah uang tebusan sebesar Rp110 juta dibayarkan oleh mantan suaminya.

Mantan suami Susi, Ahai alias Rudi, mengatakan keputusan membayar uang tebusan diambil demi menyelamatkan nyawa mantan istrinya. Apalagi, menurutnya, kedua orang tua Susi telah meninggal dunia sehingga ia merasa memiliki tanggung jawab untuk membantu, terutama demi kepentingan anak mereka.

Ahai menjelaskan, dana sebesar 6.000 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp110 juta ditransfer kepada pihak yang disebut sebagai perusahaan atau perekrut yang membawa Susi bekerja ke Myanmar.

Menurut informasi yang diterimanya, uang tersebut diklaim sebagai pengganti biaya akomodasi, tiket pesawat, dan perjalanan menuju Myanmar. Awalnya, Susi bersama rekannya, Ayu, disebut diminta membayar total Rp220 juta agar dapat dibebaskan.

“Rp110 juta itu sudah kami transfer. Makanya mereka bisa keluar dari penyekapan itu,” ujar Ahai.

Setelah berhasil keluar dari lokasi penyekapan, Susi dilaporkan dalam kondisi relatif aman. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di rumah sakit setempat sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Ahai juga memastikan dirinya siap membantu seluruh proses kepulangan Susi hingga tiba di Tanjungpinang.

“Kalau nanti sudah sampai di Thailand atau KBRI dan membutuhkan tiket pesawat untuk pulang, akan kami belikan. Orang tua Susi sudah tidak ada, jadi saya yang akan mengurus semuanya,” katanya.

Kasus yang menimpa Susi sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal yang berujung pada penyekapan di wilayah Myawaddy, Myanmar, yang dikenal sebagai salah satu lokasi maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).