
Jakarta, mejaredaksi – Pemerintah memastikan ASN tahun ini mendapatkan THR sebesar 100 persen. Pencairan paling lambat H-10 Idul Fitri, meskipun di sejumlah Pemda kemungkinan pembayaran setelah Lebaran.
“Untuk beberapa daerah memang mungkin (pencairan) bukan hari raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya,” kata Menkeu, Sri Mulyani, seperti dilansir detikcom, Jumat (15/3/2024). Selain THR, mereka juga mendapatkan Gaji Ke-13 pada bulan Juni.
Namun, lanjut Menkeu, sejumlah Pemda atau K/L dapat mencairkan sejak 22 Maret 2024, setelah Kemenkeu menerima pengajuan surat perintah membayar (SPM) dan penerbitan surat perintah pencairan dana. Pemprov DKI Jakarta, kata Mendagri, paling besar jumlah THR dan Gaji Ke-13.
Sebab, kata Mendagri, kapasitas fiskal mereka tinggi dengan PAD tambun. Kapasitas fiskal 80 persen, alias hanya tergantung ke Dana Transfer sebesar 20 persen, dengan PAD mencapai Rp 80 triliun. Presiden Jokowi telah meneken PP No. 14/2024 dasar pembayaran keduanya. (*)







