Terpidana Korupsi Buronan Kejati Kepri Ditangkap Tim Tabur di Pekanbaru

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri berhasil menangkap terpidana korupsi kredit pinjaman bank BPD Riau cabang Batam, Faly Kartini di Pekanbaru, Riau. (Foto: Kejati Kepri)

Tanjungpinang, MR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri menangkap terpidana korupsi yang menjadi buronan, sejak tahun 2015 lalu.

Terpidana korupsi kredit pinjaman bank BPD Riau cabang Batam, ini adalah Faly Kartini yang ditangkap di Pekanbaru pada Kamis (25/5/2023) kemarin.

Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar, mengatakan Faly Kartini adalah terpidana korupsi kredit pinjaman Bank BPD Riau cabang Batam yang sebelumnya telah divonis hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, terdakwa Faly Kartini juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 487.334.074 subsider 1 bulan kurungan sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:15/PID.SUS-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015.

Namun dalam perjalanannya, terdakwa yang saat itu mengajukan upaya hukum banding dan kasasi tidak dilakukan penahanan hingga ditetapakan Jaksa sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan hingga 7 Tahun.

Selanjutnya, berdasarkan informasi AMC (Adhyaksa Monitoring Center), KejatI Kepri bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan monitoring dan penangkapan pada terpidana Faly Kartini.

“Pelaku terpidana atas nama Faly Kartini, kami tangkap di rumahnya di Pekanbaru, dibantu oleh tim Intel dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta aparat Kepolisian,” ujar Lambok sebagaimana rilis yang dikirim.

Korupsi Kredit Pinjaman Bank BPD Riau cabang Batam

Diketahui, terpidana Faly Kartini adalah debitur Bank Riau Kepri yang divonis pengadilan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Pejabat Bank Riau Kepri Kaharudin Menteng dan Subowo dalam kasus korupsi pinjaman dengan agunan fiktif di bank BPD Riau cabang Batam dengan sebesar dana kredit Rp1.200.000.000.

Terdakwa yang bekerjasama dengan pihak Bank, diberi fasilitas kredit pinjaman Rp1,2 miliar dengan data dan nilai agunan fiktif dan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, hingga menunggak kredit pinjaman Rp487 juta di Bank sejak Juni 2012 lalu.

Atas perbuatanya, terdakwa Faly Kartini dan mantan pejabat Bank Riau Kepri Kaharudin Menteng dan Subowo, dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP, hingga dijatuhi hukuman.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *