Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pembayaran uang pengganti dari Terpidana kasus korupsi, Abdi Surya Rendra sebesar Rp248.050.000, Senin (16/12/2024).
Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI terkait tindak pidana korupsi pada belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020.
Penyerahan uang pengganti dilakukan melalui penasihat hukum terpidana, Rocky Salman, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Desember 2024.
“Uang sebesar Rp148.050.000, yang ditambah dengan Rp100.000.000 yang sebelumnya telah dititipkan pada rekening penitipan lainnya (RPL) saat proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4840K/Pid.Sus/2024, tertanggal 15 Agustus 2024, menetapkan bahwa Abdi Surya Rendra dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi belanja hibah yang terjadi pada 2019-2020 di Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan putusan tersebut diatur melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT – 1194/L.10.10/Fuh.1/09/2024 tertanggal 23 September 2024.
Dengan pembayaran ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memastikan komitmen dalam menindaklanjuti putusan pengadilan guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Penulis/Editor: Andri












