Tanjungpinang,mejaredaksi – Polisi memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang tetap diperbolehkan beroperasi selama menjalankan usaha sesuai aturan dan tidak terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Ridha, menegaskan bahwa keberadaan THM tidak serta-merta menjadi indikasi adanya penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan aktivitas di tempat hiburan tidak menjadi celah bagi peredaran barang terlarang.
“Usaha hiburan malam boleh, tapi narkobanya tidak boleh,” tegasnya, Rabu (02/9/2026).
Ia meminta masyarakat maupun pengelola THM tidak langsung memberikan stigma terhadap seluruh tempat hiburan. Sebab, keberadaan THM tidak berarti otomatis berkaitan dengan narkotika.
“Jadi jangan panut dulu bahwa tempat hiburan itu ada apa, itu belum tentu,” katanya.
Ia menjelaskan, polisi terus melakukan pemantauan terhadap potensi peredaran narkoba.
Pengawasan dilakukan karena pergerakan narkotika biasanya berlangsung secara tertutup.
Jika ditemukan peredaran maupun indikasi narkoba di sebuah tempat hiburan, polisi memastikan akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Tapi selagi ada di situ ditemukan peredaran ataupun di situ kita temukan adanya indikasi-indikasi, pasti akan kita susul,” ujarnya.
Polresta Tanjungpinang juga telah memiliki data sejumlah THM yang menjadi bagian dari pemantauan. Namun, ia menegaskan pengawasan tersebut bukan berarti seluruh tempat hiburan dianggap melakukan pelanggaran.
Menurutnya, pengelola THM tetap dapat menjalankan usahanya selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas narkotika.
“Kita komitmen, tapi tempat hiburan boleh selagi tidak melanggar aturan,” kata Sofyan.
Ia kembali menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian kepolisian. Karena itu, setiap temuan yang mengarah pada peredaran narkotika akan ditindaklanjuti.
“Tempat hiburan boleh, selagi tidak melanggar undang-undang,” tutupnya.












