Tanjungpinang, mejaredaksi – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk bulan April 2025 mengalami keterlambatan.
Keterlambatan ini disebabkan belum masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pusat ke Kas Daerah.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menuntaskan pembayaran. Ia memastikan TPP akan dibayarkan paling lambat awal Juni 2025.
“TPP adalah hak pegawai. Kalau PAD dan transfer pusat sudah masuk, tentu akan langsung dibayarkan. Tidak mungkin ditahan,” ujar Nyanyang, Selasa (20/5).
Menurutnya, jika proses perhitungan dan ketersediaan anggaran rampung, pembayaran TPP ASN diperkirakan bisa dilakukan mulai akhir Mei.
Kepala BPKAD Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran TPP mencapai Rp45 miliar per bulan atau sekitar Rp540 miliar dalam setahun. Anggaran tersebut mencakup ribuan ASN di seluruh perangkat daerah.
Menurut Venni, pembayaran TPP sangat tergantung pada realisasi PAD dan dana transfer pusat.
“Ketika uang PAD dan dana transfer masuk, baru bisa kami bayarkan seluruh belanja, termasuk TPP,” jelasnya.
Penulis: Ismail | Editor: Andri












