Tanjungpinang, mejaredaksi – Keterbatasan jumlah personel membuat Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang tidak bisa setiap saat mengawal truk kontainer yang melintas di kawasan perkotaan. Padahal, kendaraan bertonase besar ini kerap menjadi pemicu kemacetan serta mempercepat kerusakan jalan, khususnya di ruas-ruas yang tidak dirancang untuk beban berat.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menegaskan bahwa pengawalan tidak dapat diberikan kepada semua truk kontainer. Kendati begitu, setiap sopir tetap diwajibkan melapor sebelum memasuki wilayah Tanjungpinang.
“Kalau personel tersedia, tentu kita kawal. Tapi kalau tidak, kita terapkan sistem pemantauan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah truk kontainer masih sering melintasi jalan dengan lebar terbatas, seperti Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) Km 8. Situasi kian krusial ketika kendaraan berat tersebut masuk pada jam sibuk, misalnya sekitar pukul 16.00 WIB, sehingga menghambat arus lalu lintas.
Kondisi ini mendorong Satlantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mempercepat pembahasan aturan pembatasan jam operasional truk kontainer.
AKP Arbi menilai, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) khusus sangat dibutuhkan agar pengaturan tidak lagi bergantung pada ketersediaan personel semata.
“Kita mendorong terbitnya Perda yang mengatur waktu truk angkutan berat boleh melintas,” jelasnya.
Menurut AKP Arbi, Perda tersebut bukan hanya soal pembatasan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pengguna jalan lainnya yang harus berbagi ruang dengan kendaraan raksasa bermuatan penuh.
“Ini penting agar ada payung hukum jelas untuk semua pihak, sehingga keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga,” pungkasnya.








