Tanjungpinang, mejaredaksi – Polemik keberadaan tower telekomunikasi tanpa izin di Gang Akasia, Jalan Pemuda, Tanjungpinang, terus memanas. Warga menilai tower tersebut menjadi sumber gangguan di lingkungan mereka, sementara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berjanji akan segera menindaklanjuti.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik tower untuk dimintai klarifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa pembongkaran tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa kajian komprehensif.
“Dulunya masyarakat sudah menyetujui, lalu sekarang ada penolakan. Ada yang sudah beroperasi puluhan tahun tapi izinnya belum lengkap. Jadi kita harus kaji dulu dari semua aspek,” ujar Lis, Selasa (14/10/2025).
Lis mengakui bahwa tower tersebut memang belum memiliki izin resmi. Bahkan, laporan warga menyebutkan adanya kerusakan pada perangkat elektronik akibat sambaran petir yang diduga dipicu keberadaan tower di tengah permukiman.
Dari total 158 tower di wilayah Tanjungpinang, hanya 71 yang memiliki izin lengkap. Sisanya, termasuk tower di Gang Akasia, masih berstatus ilegal atau belum memenuhi syarat administrasi.
“Kita sudah menyurati pengelola untuk segera melengkapi izin. Kalau tidak, akan kita tertibkan sesuai aturan,” tegas Lis.
Sementara itu, Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen oleh pihak tertentu. Warga yang mengira menandatangani dukungan pembongkaran tower, justru diminta menyetujui izin pendirian baru.
“Suratnya bukan untuk pembongkaran, tapi malah untuk pengurusan izin. Bahkan warga diminta nomor rekening. Ini tidak transparan,” ujarnya kesal.












