Warga Tanjungpinang Resah, Tower Telekomunikasi Tak Berizin Tetap Beroperasi

Tanjungpinang, mejaredaksi – Warga Jalan Pemuda, Gang Akasia, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, merasa resah dengan keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin sejak 2002. Mereka mendesak pemerintah daerah segera bertindak karena khawatir akan dampak berbahaya dari tower tersebut.

Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan, mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan, warga telah merasakan dampak negatif. Bahkan, beberapa warga dilaporkan pernah tersambar petir hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Sejak dibangun memang sudah meresahkan. Barang elektronik rusak, bahkan ada warga yang tubuhnya sampai lebam akibat tersambar petir,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Selain itu, besi dan plastik berukuran besar yang diduga berasal dari tower tersebut sering jatuh, merusak atap rumah warga. Tower ini juga diketahui beroperasi tanpa izin, meski telah beberapa kali disegel oleh Satpol PP Tanjungpinang.

“Kami sudah menerima surat pembongkaran yang ditujukan kepada pemilik, dengan tenggat waktu 30 hari untuk dibongkar mandiri,” tambahnya.

Sementara itu, PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada PT. Epid Menara Assetco pada 17 Februari 2025, namun hingga kini belum ada tindakan dari pemilik.

“Kami sudah menyegel dan meminta pemilik membongkar tower, tetapi tidak ada respons. Jika tidak segera dibongkar, kami akan koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listriknya,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah daerah bertindak tegas demi keselamatan mereka sebelum insiden berbahaya kembali terjadi.

Penulis: Ismail      |      Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *