12 Terdakwa Korupsi Tambang Bouksit Jalani Sidang Perdana

Suasana Sidang Perdana Perkara Korupsi Tambang Bouksit di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (13/11/2020).

Tanjungpinang, MR- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang menggelar sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan izin usaha pemanfaatan pertambangan Bouksit yang melibatkan 12 orang terdakwa, Jumat (13/11/2020).

Sidang ini dilakukan secara virtual, dimana para terdakwa mengikutinya dari Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang. Sementara yang di ruang sidang terdiri dari Majelis Hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) serta Kuasa hukum para terdakwa.

Ada pun 12 terdakwa itu, yakni Amjon M.PD selaku mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019, Azman Taufik mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri, Wahyu Budi Wiyono selaku Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, Harry E Malonda Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Sugeng Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat, Eddy Rasmadi Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, M Achmad Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, Jalil Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Gubi Bintan, Junedi Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, M. Adrian Alami Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses, kemudian Bobby Satya Kifana Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa dan Andi Arief Rate Direktur Cv Gemilang Sukses Abadi.

Sidang perdana perkara korupsi ini disidangkan oleh 5 majelis hakim, dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Corpioner, Suherman, Weninanda dan Albiferri.

Pada sidang perdana, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksan Tinggi Kepri Dodi gazali bersama 7 JPU lainnya membacakan dakwaannya yaitu para terdakwa melakukan atau disuruh atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini para terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi Jo pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, perkara korupsi yang melibatkan 12 terdakwa ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp32.580.156.945.42.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *