15 Warga Binaan Permasyarakatan di Kepri Mendapatkan Remisi Khusus Nyepi 2023

Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang. (Foto: dokumen/MR)

Tanjungpinang, MR – Dalam perayaan Hari Raya Nyepi 2023 ini, membawa kebahagian bagi 15 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Provinsi Kepri, mendapatkan remisi khusus, Rabu (22/3/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Pratiwi Rahayu mengatakan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, hingga UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam surat keputusan Presiden tersebut, kata Rahayu, remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.

Selain itu, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan.

“Dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Rahayu.

Dijelaskan Rahayu, bahwa Hari Taya Nyepi ini diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Hindu. Bahkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik, hingga aktif mengikuti program pembinaan Lapas.

Sebanyak 15 Warga Binaan tersebut, diantaranya remisi khusus diberikan kepada 6 Warga Binaan Lapas Kelas II A Batam. Dengan besaran remisi 15 hari sampai 2 bulan.

Selanjutnya, ada 8 Warga Binaan Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang yang mendapatkan remisi perayaan Nyepi. Rata-rata besaran remisi selama 1 sampai 2 bulan.

“Ada 1 Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang yang dapat remisi khusus II, atau masih menjalani subsider. Besaran remisi yang diperoleh selama 2 bulan,” pungkasnya.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *