
Karimun, Mejaredaksi – Sebanyak 2 kilogram sabu dimusnahkan jajaran Polres Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Karimun bersama sejumlah barang bukti lainnya berupa ratusan butir pil ekstasi dan happy five, dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direndam dengan air mendidih. Sedangkan ekstasi serta happy five dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dilarutkan dengan air panas.
Rincinya, narkoba yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 2.130,78 gram, 386 pil ekstasi dan 458 butir psikotropika jenis erimin 5 (happy five).
Fadli Agus mengatakan 89,2 gram sabu, 30 butir ekstasi serta 21 butir happy five telah disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan barang bukti di pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus narkoba yang diungkap Polres Karimun sejak awal tahun 2024.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tiga pengungkapan sejak awal Januari 2024,” katanya.
Dipaparkan Fadli, satu kasus diungkap di Kecamatan Tebing dan tiga di Kecamatan Karimun.
“Dari tiga kasus pengungkapan, ada enam tersangka dengan inisial AS, LO, MP, AS, ZM dan FR,” sambung Fadli.
Salah satu barang bukti yang disita dan dimusnahkan Polres Karimun adalah narkoba jenis sabu dengan warna pink.
Terkait tampilan sabu yang agak berbeda tersebut, lanjut Fadli, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk jenisnya memang baru kali ini juga kami melihat ada warna pink. Dari keterangan tersangka, dia menerima sudah dalam kondisi seperti itu dari seseorang yang masih DPO,” ujar Fadli. (*)
Penulis: Putra
Editor: Andri












