Tanjungpinang, mejaredaksi – Bangunan berbentuk kapal yang berdiri di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8, Kota Tanjungpinang, akhirnya dibongkar. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapat teguran dari pihak berwenang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengatakan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
“Bangunan tambahan ini berdiri di badan air, yang menurut aturan daerah tidak diperbolehkan. Keberadaannya juga mempersempit aliran sungai,” ujar Yusri, Senin (17/2/2025).
Pembangunan di kawasan DAS Sungai Jang ini sempat menjadi sorotan aktivis lingkungan. Kherjuli, salah satu aktivis di Tanjungpinang, menilai bahwa bangunan di sempadan sungai dapat menghambat aliran air, sehingga meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
“Ketika aliran sungai terhambat, limpasan air dari darat ke laut menjadi terganggu. Ini berpotensi menyebabkan genangan atau bahkan banjir di kawasan hulu dan tengah Sungai Jang,” katanya.
Selain itu, penimbunan di sekitar DAS juga dikhawatirkan memperbanyak timbulan sampah serta mengganggu ekosistem mangrove di kawasan tersebut.
Dengan pembongkaran ini, diharapkan kondisi DAS Sungai Jang dapat kembali normal dan risiko bencana banjir bisa ditekan.
Penulis: Ismail | Editor: Andri











