8 Pelanggaran Target Operasi Patuh Seligi 2019

Pengecekan pasukan operasi patuh Seligi 2019 di Mapolres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, (MR) – Polres Tanjungpinang menggelar operasi kepolisian dengan sandi patuh seligi 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, delapan macam sasaran prioritas dalam operasi patuh Seligi 2019 meliputi penggunaan helm SNI, pelanggaran melawan arus, pelanggaran penggunaan handphone saat berkendara, planggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol/mabuk.

“Kemudian, pelanggaran melebihi batas kecepatan, pelanggaran berkendara di bawah umur, pelanggaran tidak menggunakan Safety Belt, serta pelanggaran penggunaan lampu rotator atau strobo,” katanya Kamis (29/8/2019).

Lanjutnya, dengan sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut, operasi patuh seligi 2019 ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang lalu lintas.

“Sehingga terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang mantap,” sebutnya.

Sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Kapolres berharap, mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *