3 Tahun Menghilang, Direktur Proyek Jembatan Tanah Merah Bintan Diringkus Kejati Kepri

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pelarian panjang Djafachruddin, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), akhirnya berakhir di tangan aparat. Setelah hampir tiga tahun berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran hukum, buronan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan itu berhasil dibekuk di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Drama penangkapan ini menjadi titik balik dari kasus yang sempat mandek sejak 2022. Proyek yang seharusnya membuka akses transportasi masyarakat justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,9 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Kepri tertanggal 14 Desember 2022.

“Tersangka D akhirnya berhasil kami amankan setelah tiga tahun menghindar,” ungkap Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, Kamis (13/11/2025) malam.

Djafachruddin sebelumnya disebut berperan penting dalam pelaksanaan proyek sebagai kontraktor pelaksana, berkolaborasi dengan BW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang telah lebih dulu divonis bersalah pada 2023. Namun saat proses hukum berjalan, Djafachruddin memilih “menghilang” dan mengabaikan panggilan penyidik.

“Selama tiga tahun, kami terus melakukan pelacakan dan akhirnya mendapat informasi keberadaannya di Kendari. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Tanjungpinang,” kata Ismail.

Setelah diperiksa oleh tim medis Kejati Kepri, Djafachruddin dinyatakan sehat dan kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.

Ismail menambahkan, hingga kini, belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.

“Kami tentu berharap ada itikad baik, tapi proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Djafachruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *