Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tersangka Penyebar Video Asusila Mahasiswi di Batam

AM, tersangka penyebar video asusila mahasiswi di Kota Batam digelandang personel Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, MR – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap AM, pemuda berusia 22 tahun tersangka penyebar video asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral dimedia sosial.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombespol Nasriadi, Kamis (19/10/2023) mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan pendalaman atas video Asusila yang didapati beredar di masyarakat Batam.

“Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N,” terang Nasriadi.

Dari penjelasan korbanlah polisi kemudian mengamankan AM yang merupakan mantan kekasihnya.

Korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara selama 2,5 tahun. Selama berpacaran itu tersangka mengetahui sandi akun Instagram milik korban.

Menurut Nasriadi, Video Asusila tersebut disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban, 12 Oktober 2023. Video tersebut tidak sempat viral karena diedarkan pada tengah malam.

“Video disebarkan karena korban tidak mau diputuskan. Video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka,” ungkap Nasriadi.

Dalam keterangannya kepada polisi, AM mengaku korban tidak mau menerima permintaannya dan telah memiliki kekasih baru.

Pada 18 Oktober 2023, AM lantas kembali mengunggah video itu hingga kemudian tersebar.

Sementara itu, N menyebut video asusila dibuat bersama tersangka dalam keadaan dipaksa dan diancam.

“Menurut korban, tersangka sangat posesif dan juga sering menganiaya,” tambah Nasriadi.

Di kantor polisi, AM mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut masih mencintai korban.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE dan terancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Penulis/Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *