
Batam, Mejaredaksi – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus berlangsung pada 16 Mei 2024 lalu, didasari atas adanya informasi mengenai adanya penjualan bio solar bersubsidi pemerintah yang digunakan untuk alat berat eksavator.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, solar bersubsidi itu diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi yang berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan Pulau (SPBN) Setokok Kota Batam.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan pengangkutan dan atau penjualan secara berulang yang kemudian diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Putu Yudha dalam keterangan pers, Rabu (12/6/2024).
Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri ini diawali dengan diamankannya seorang sopir mengakut solar yang dilangsir dari SMPB Pulau Setokok kemudian dibawa ke Waduk Tembesi.
Di dalam Mitsubisi L300 yang dikemudian sang sopir yang tidak memiliki tanda asal perusahaan itu, petugas mendapati 15 jeriken ukuran 30 liter berisi solar. Sedangkan 5 jeriken lainnya kosong.
Penyelidikan dilakukan polisi, sopir berinisial R itu ternyata akan menjual sola tersebut untuk keperluan kendaraan alat berat.
“Dari informasi yang diperoleh, solar itu dibeli R dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh saudara NL,” terang Putu Yudha.
Rekomendasi dikuasai NL itu diketahui diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda.
“Pembelian dan pengangkutan 1.333 liter bio solar dilakukan oleh R pada 16 Mei 2024, menggunakan surat rekomendasi tersebut, dengan pembayaran sebesar Rp. 9.064.400,” terang Putu didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (*)
Penulis / Editor: Andri






