
Anambas, Mejaredaksi – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (20/7/2024), menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi perempuan yang menggegerkan warga setempat belum lama ini.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian di belakang sebuah rumah di Jalan Pemuda RT02, RW04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam reka ulang itu, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menghadirkan tersangka MS (15) warga Kecamatan Siantan Tengah, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Rekontruksi turut dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, perwakilan dari Dinas Sosial Kepulauan Anambas, Erdawati dan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak setempat.
Ada 28 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut. Di mulai dari lokasi pertama di rumah tante MS di Kelurahan Tarempa. Di tempat itu pelaku melahirkan anaknya, kemudian di tempat kedua, yaitu lokasi pembuangan bayi dibelakang rumah.
Rekonstruksi ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan hal-hal detail dalam kasus pembunuhan dan untuk mencocokkan keterangan pelaku kepada polisi dan yang sebenarnya terjadi.
“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban, dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada aparat kepolisian tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” jelas Iptu Rio Ardian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.
Sebagaimana diketahui, MS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan pada tanggal sejak 12 Juli 2024. Perbuatan gadis di bawah umur ini terjadi pada 8 Juli.
MS dijerat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)
Penulis / Editor: Andri






