Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan penuntutan perkara pencemaran nama baik yang terjadi di Bintan, menjerat Andi Bachiramsyah alias AM bin Andi Bakhtiar.
Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah dilakukan ekspose perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana secara virtual, Senin (17/2/2025).
Wakajati Kepri Sufari didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti serta Kajari Bintan Andy Sasongko memaparkan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat.
“Penghentian berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Sufari.
Kasus ini bermula pada 5 Mei 2024 ketika tersangka Andi Bachiramsyah menuduh La Ode Saipudin sebagai penipu dalam sebuah pertemuan keluarga terkait penjualan tanah warisan. Pernyataan tersebut memicu konflik hingga korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
“Setelah melalui proses mediasi, korban dan tersangka akhirnya mencapai kesepakatan damai,” jelas Sufari.
Beberapa faktor yang mendukung penghentian perkara ini antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara. Selain itu, tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, yang akhirnya menerima permintaan maaf tersebut.
Kebijakan restorative justice ini menekankan penyelesaian perkara yang lebih humanis dengan mengutamakan pemulihan keadaan dan keharmonisan sosial.
Kejati Kepri berharap langkah ini dapat menjadi contoh dalam menangani kasus serupa tanpa harus berujung pada proses peradilan yang panjang.
Penulis/Editor: Panca






