Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022. Dugaan penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,08 miliar.
Pelimpahan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri tersebut mencakup berkas perkara, tiga tersangka, serta barang bukti.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari, memastikan bahwa proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua kasus tipikor TVRI. Selanjutnya, kami akan menunggu jadwal persidangan,” ujar Atik Rusmiati, Rabu (26/2/2025).
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menjelaskan bahwa ketiga tersangka, HT, DO, dan AT, diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang mengakibatkan kerugian negara Rp9.083.753.336 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Dua tersangka, HT dan AT, langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, sementara DO tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Tersangka HT merupakan Direktur PT Timba Ria Jaya, sementara AT berasal dari PT Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai Konsultan Pengawas. Adapun DO merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut,” jelas Roy.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pelimpahan ini, persidangan kasus tersebut akan segera digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditetapkan oleh Kejati Kepri dan ditahan pada Senin (9/12/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






