Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli bayi yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO), aparat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus yang beroperasi lintas daerah tersebut.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyebut para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni kelompok orang tua dan kelompok perantara.
“Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Sindikat ini memanfaatkan platform seperti TikTok dan Facebook untuk menjaring orang tua yang bersedia menjual bayinya. Setelah itu, perantara akan menghubungkan dengan calon pembeli yang telah lebih dulu diseleksi.
Wilayah operasinya tak main-main. Jaringan ini terdeteksi bergerak di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
Praktik ini telah berlangsung sejak 2024 dan disebut meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Harga yang dipatok dari orang tua berkisar Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun di tangan perantara, harga melonjak tajam menjadi Rp15 juta sampai Rp80 juta, tergantung rantai jaringan yang terlibat.
Tujuh Bayi Diselamatkan, Jalani Asesmen Kemensos
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi. Saat ini, seluruh bayi tersebut masih menjalani asesmen dan pendampingan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia guna memastikan perlindungan serta penanganan lanjutan.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik perdagangan anak yang memanfaatkan celah ekonomi dan teknologi digital.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.






